Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur. Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya pada Kamis (6/11/2025). KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang mendukung penuh pengungkapan perkara korupsi yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan kasus korupsi Abdul Wahid akan terus disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi KPK kepada publik. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Abdul Wahid yang terkait dengan penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025. Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee pada Juni, Agustus, dan November 2025 sebelum Abdul Wahid ditangkap KPK di sebuah kafe.
Para tersangka dalam kasus korupsi Riau ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
RKUHAP 2026: Target Pembahasan Rampung Sebelum 1 Januari 2026
Polsek SKP Pekanbaru Gelar Bansos & Bersih-Bersih Sungai Siak
Simulasi SRAB Perdana Kemensos di Bandung Barat Jadi Model Nasional
Update Sidang Ammar Zoni: Keluarga Minta Sidang Offline, Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Lapas