Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan 8 Tersangka ke JPU untuk Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina. Delapan orang tersangka dalam klaster kedua ini beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani persidangan.
Penyerahan Berkas dan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara telah dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. "Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka," ujar Anang.
Kronologi dan Dugaan Korupsi Pertamina
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2023 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedelapan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kumpulan Ucapan Menyentuh untuk Rayakan Hari Ibu 2025
Dari Duel Spiritual hingga Marsiada Pari: Lokakarya PKS MPR Telisik Perekat Sumut
Subuh Berkah: Khitanan Gratis dan Sembako Sambut Puluhan Anak di Kiara Sari
Ironi Bupati Termuda Bekasi: Dua Pemimpin Muda, Dua Kasus Suap