Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan 8 Tersangka ke JPU untuk Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina. Delapan orang tersangka dalam klaster kedua ini beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani persidangan.
Penyerahan Berkas dan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara telah dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. "Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka," ujar Anang.
Kronologi dan Dugaan Korupsi Pertamina
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2023 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedelapan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses Hukum Berikutnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat kini akan mempersiapkan surat dakwaan. Setelahnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Klaster Kedua
Berikut adalah nama-nama lengkap dan jabatan kedelapan tersangka yang dilimpahkan:
- Arief Sukmara (AS) - Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Dwi Sudarsono (DS) - VP Product Trading ISC Pertamina (2019-2020)
- Hasto Wibowo (HW) - SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018-2020)
- Toto Nugroho (TN) - VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) (2017-2018)
- Indra Putra Harsono (IP) - Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Alfian Nasution (AN) - VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) (2011-2015)
- Martin Haendra Nata (MH) - Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021)
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) (2014)
Status Riza Chalid
Pelimpahan kali ini dilakukan tanpa melibatkan tersangka Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Hal ini dikarenakan Riza Chalid masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia. Kejagung menyatakan belum merencanakan untuk mengadilinya secara in absentia (tanpa kehadiran) dan masih menunggu red notice dari Interpol.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka dalam klaster pertama, yang persidangannya masih berlangsung hingga saat ini.
Artikel Terkait
Ledakan di Tambang Batu Bara Ilegal India Tewaskan 18 Orang
Kejaksaan Paris Dakwa Empat Orang Terkait Dugaan Spionase untuk China
Komnas HAM Terancam Deadlock, DPR Didorong Segera Isi Kursi Kosong
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam