Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terlibat Kasus 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur diduga memeras bawahannya dengan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai 'jatah preman'.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasikan jabatan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau jika tidak menuruti permintaannya memberikan uang. Permintaan ini kemudian dikenal dengan istilah 'jatah preman' di kalangan internal dinas.
Dua Tersangka Lain dan Awal Mula Kasus
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Mei 2025. Laporan hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR, Arief Setiawan.
Permintaan Fee 5 Persen Senilai Rp 7 Miliar
Johanis Tanak menyatakan bahwa Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid, kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp 7 miliar. Besaran fee ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan oleh seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.
Rp 4 Miliar Sudah Diserahkan
KPK menduga bahwa dari total permintaan Rp 7 miliar, sudah ada Rp 4 miliar yang berhasil disetor kepada para tersangka. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap