Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terlibat Kasus 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur diduga memeras bawahannya dengan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai 'jatah preman'.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasikan jabatan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau jika tidak menuruti permintaannya memberikan uang. Permintaan ini kemudian dikenal dengan istilah 'jatah preman' di kalangan internal dinas.
Dua Tersangka Lain dan Awal Mula Kasus
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Mei 2025. Laporan hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR, Arief Setiawan.
Artikel Terkait
Kebakaran Warteg di Citeureup Diduga Akibat Korsleting Listrik
Suami Siri Rencanakan Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Samarinda
Arus Lalu Lintas ke Puncak Meningkat 35%, Sistem Satu Arah Dimajukan
Kim Jong Un Kembali Ditetapkan sebagai Presiden Korea Utara dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi