Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terlibat Kasus 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur diduga memeras bawahannya dengan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai 'jatah preman'.
Modus Ancaman Pencopotan Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasikan jabatan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau jika tidak menuruti permintaannya memberikan uang. Permintaan ini kemudian dikenal dengan istilah 'jatah preman' di kalangan internal dinas.
Dua Tersangka Lain dan Awal Mula Kasus
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Mei 2025. Laporan hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR, Arief Setiawan.
Artikel Terkait
Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 2025: Syarat, Jadwal & Benefit
Kasus Pembunuhan AN di Bojonggede: Korban Ditemukan Setengah Telanjang, 3 Tersangka Ditahan
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran