Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Proyek Rp 177 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 15:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Proyek Rp 177 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul investigasi terhadap dugaan pemerasan yang menimpa para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Dua Tersangka Lain Turut Ditahan KPK

Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).

Modus Pemerasan dan Permintaan Fee Proyek

Berdasarkan paparan KPK, kasus korupsi ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau, Ferry Yunanda, bersama enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I-VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid.

Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 71,6 miliar kemudian membengkak menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan, Ferry melaporkan hasilnya kepada atasannya, Kadis Arief. Namun, Arief yang mewakili Gubernur Abdul Wahid justru meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen dari nilai anggaran atau setara dengan Rp 7 miliar.

Uang Pemerasan Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan

KPK mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut akhirnya dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan PUPR Riau. Hingga saat ini, dugaan KPK, sudah sekitar Rp 4 miliar yang berhasil disetor dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK juga menemukan adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang berani menolak atau tidak mematuhi permintaan pemerasan ini.

Pasal yang Dijerat KPK kepada Tersangka

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, ketiga tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dijerat dengan pasal-pasal berat. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar