Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul investigasi terhadap dugaan pemerasan yang menimpa para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dua Tersangka Lain Turut Ditahan KPK
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).
Modus Pemerasan dan Permintaan Fee Proyek
Berdasarkan paparan KPK, kasus korupsi ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau, Ferry Yunanda, bersama enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I-VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid.
Artikel Terkait
Kemenag Salurkan Bantuan Rp 610 Juta untuk Rehabilitasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Polda Kalteng Kerahkan 2.850 Personel Tanggap Darurat Bencana di Kalimantan Tengah
Daftar 24 Nama Prioritas Calon Pahlawan Nasional 2025: Soeharto Masuk?
Siswa SMP Tewas Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Gading Serpong, Ini Kronologinya