MKD DPR Nonaktifkan Ahmad Sahroni 6 Bulan, Penjarahan Rumah Jadi Faktor Peringan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap anggota DPR Ahmad Sahroni selama 6 bulan. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang paripurna MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 November 2025.
Proses Sidang dan Pelanggaran Etik
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung sidang putusan yang dihadiri oleh Ahmad Sahroni. Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MKD Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni dinilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menggunakan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi publik.
MKD menegaskan bahwa sebagai anggota dewan terhormat, Sahroni seharusnya lebih bijaksana dalam memilih kata-kata dan kalimat yang pantas ketika menanggapi berbagai persoalan, bukan menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan martabat kelembagaan.
Faktor Peringan dalam Putusan MKD
Yang menjadi perhatian khusus dalam putusan ini adalah pengakuan MKD bahwa Ahmad Sahroni juga merupakan korban dari berita bohong yang beredar. MKD secara eksplisit menyatakan bahwa insiden penjarahan rumah Sahroni sebagai akibat dari berita tidak benar tersebut harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam penentuan sanksi.
Putusan ini menegaskan komitmen MKD DPR dalam menegakkan kode etik sekaligus memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk memberikan pertimbangan khusus terhadap dampak yang dialami oleh teradu.
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng