Jasad Dibakar di Hutan Lamongan
Setelah membunuh, pelaku S kemudian membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil milik korban menuju hutan di wilayah RPH Tanjung Wetan, Desa Lawak, Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad lansia tersebut untuk menghilangkan jejak.
Pelaku Berhasil Ditangkap dan Mengaku
Polisi berhasil menangkap pelaku S pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembakaran serta pembuangan jasad korban.
"Pelaku kami amankan di sekitar TKP jam 11 siang karena dicurigai. Kami interogasi, dan pelaku mulai membuka semua yang dia lakukan," tutur Margono.
Artikel Terkait
MRT Jakarta Luncurkan Layanan Pembelian Tiket via WhatsApp
Presiden Prabowo Perintahkan Tutup Sementara Layanan Gizi yang Tak Memadai
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret, Sistem One Way Bisa Diperpanjang
Iran Balas Ultimatum Trump dengan Sindiran Youre Fired dan Klaim Serangan Rudal