Jasad Dibakar di Hutan Lamongan
Setelah membunuh, pelaku S kemudian membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil milik korban menuju hutan di wilayah RPH Tanjung Wetan, Desa Lawak, Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad lansia tersebut untuk menghilangkan jejak.
Pelaku Berhasil Ditangkap dan Mengaku
Polisi berhasil menangkap pelaku S pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembakaran serta pembuangan jasad korban.
"Pelaku kami amankan di sekitar TKP jam 11 siang karena dicurigai. Kami interogasi, dan pelaku mulai membuka semua yang dia lakukan," tutur Margono.
Artikel Terkait
Revisi UU HAM 1999: KemenHAM Pastikan Penguatan, Bukan Pelemahan Komnas HAM
Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Terbakar Saat Pimpin Sidang Korupsi
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Beri Janji ke Warga soal MBG
4 Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Termasuk Abdul Wahid, KPK Prihatin