Jasad Dibakar di Hutan Lamongan
Setelah membunuh, pelaku S kemudian membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil milik korban menuju hutan di wilayah RPH Tanjung Wetan, Desa Lawak, Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad lansia tersebut untuk menghilangkan jejak.
Pelaku Berhasil Ditangkap dan Mengaku
Polisi berhasil menangkap pelaku S pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembakaran serta pembuangan jasad korban.
"Pelaku kami amankan di sekitar TKP jam 11 siang karena dicurigai. Kami interogasi, dan pelaku mulai membuka semua yang dia lakukan," tutur Margono.
Artikel Terkait
Gelombang Ketiga Bantuan Akpol 1990 Capai 57 Ton untuk Korban Aceh Tamiang
KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya, Mirisnya Pola Korupsi Keluarga Terulang
Polisi Gencar Patroli Dialogis Jelang Natal dan Tahun Baru
Tanah Sitaan Korupsi Andi Winarto Laku Rp 5,4 Miliar di Lelang