KR, pemasok narkoba untuk musisi dan aktor Onadio Leonardo (Onad), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan tersangka memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Akibat perbuatannya sebagai pengedar narkoba, KR terancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman minimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. KR sebelumnya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10).
Penangkapan KR berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat Onadio Leonardo. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, mengonfirmasi bahwa KR berperan sebagai orang yang memberikan barang narkotika kepada Onad.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari tangan KR. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu, ekstasi, serta berbagai alat hisap seperti cangklong, bong, pipet, dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, polisi kemudian mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia, di kediamannya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Istri Onad, Beby Prisillia, telah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Artikel Terkait
PPATK Ungkap Modus Suap Pakai Emas Sudah Berlangsung Sejak Lama
Presiden Prabowo Prihatin Kekayaan Alam Indonesia Banyak yang Dicuri dan Dibawa ke Luar Negeri
Prabowo: Kehadiran di NU Beri Keberanian Lebih untuk Mengabdi
KPK Perluas Penyidikan Suap Lahan di PN Depok ke Masa Kepemimpinan Sebelumnya