Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang menjerat Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, kini telah lengkap. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pelengkapan berkas dan menyerahkannya secara resmi ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk (P-19) dari Kejaksaan telah dipenuhi. "Kami akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujarnya pada Senin (3/10/2025).
Proses pemberkasan terus dilakukan penyidik. Budi menegaskan bahwa masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi, menandai tahap lanjutan proses hukum.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Produksi Ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) Palsu
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Diamankan
Gedung LPDU 40 Lantai di Bundaran HI: Pusat Keuangan Syariah Pertama Indonesia
Kecelakaan Tunggal di Jembatan Batu Jakbar Pagi Ini, Pengendara Motor Luka-luka