Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang menjerat Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, kini telah lengkap. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pelengkapan berkas dan menyerahkannya secara resmi ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk (P-19) dari Kejaksaan telah dipenuhi. "Kami akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujarnya pada Senin (3/10/2025).
Proses pemberkasan terus dilakukan penyidik. Budi menegaskan bahwa masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi, menandai tahap lanjutan proses hukum.
Artikel Terkait
Santri 12 Tahun Tewas Dikeroyok, Tiga Teman Sepondok Jadi Tersangka
Ijeck Dicopot, Doli Kurnia Tandjung Ambil Alih Ketua Golkar Sumut
Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Lebih dari 72 Ribu Jiwa Terjebak Isolasi di Dataran Tinggi Gayo