Razia Truk Tambang di Banten: Truk Pelanggar Jam Operasional Diputar Balik

- Senin, 03 November 2025 | 16:20 WIB
Razia Truk Tambang di Banten: Truk Pelanggar Jam Operasional Diputar Balik

Razia Truk Tambang di Banten: Pelanggar Jam Operasional Diputar Balik

Polisi menggelar operasi rutin untuk menertibkan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Banten. Truk-truk yang kedapatan melanggar langsung diminta untuk berputar balik dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Lokasi Razia Truk Tambang di Serang

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Octaviari Pratama, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan di beberapa titik rawan pelanggaran. Titik-titik razia meliputi kawasan Ciruas, Gerbang Tol Ciujung, Gerbang Tol Cikande, Simpang Asam, dan Citeras.

Aturan Jam Operasional Truk Tambang

Berdasarkan peraturan yang berlaku, truk tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Setiap kendaraan yang beroperasi di luar jam tersebut dianggap melanggar dan akan ditindak tegas.

Tindakan Tegas Polisi Terhadap Pelanggar

Setiap truk tambang yang melanggar aturan akan langsung diberhentikan oleh petugas. Tindakan yang diambil tidak hanya berupa pemutaran balik kendaraan, tetapi juga pemberian surat teguran resmi kepada pengemudi atau perusahaan.

Sosialisasi Aturan Bersama Dishub Banten

Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banten gencar melakukan sosialisasi. Banyak pengemudi yang mengaku belum memahami Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan galian tambang ini.

Dengan adanya razia dan sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas meningkat dan dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh truk tambang di wilayah Banten.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar