Razia Truk Tambang di Banten: Pelanggar Jam Operasional Diputar Balik
Polisi menggelar operasi rutin untuk menertibkan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Banten. Truk-truk yang kedapatan melanggar langsung diminta untuk berputar balik dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Lokasi Razia Truk Tambang di Serang
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Octaviari Pratama, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan di beberapa titik rawan pelanggaran. Titik-titik razia meliputi kawasan Ciruas, Gerbang Tol Ciujung, Gerbang Tol Cikande, Simpang Asam, dan Citeras.
Aturan Jam Operasional Truk Tambang
Berdasarkan peraturan yang berlaku, truk tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Setiap kendaraan yang beroperasi di luar jam tersebut dianggap melanggar dan akan ditindak tegas.
Tindakan Tegas Polisi Terhadap Pelanggar
Setiap truk tambang yang melanggar aturan akan langsung diberhentikan oleh petugas. Tindakan yang diambil tidak hanya berupa pemutaran balik kendaraan, tetapi juga pemberian surat teguran resmi kepada pengemudi atau perusahaan.
Sosialisasi Aturan Bersama Dishub Banten
Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banten gencar melakukan sosialisasi. Banyak pengemudi yang mengaku belum memahami Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan galian tambang ini.
Dengan adanya razia dan sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas meningkat dan dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh truk tambang di wilayah Banten.
Artikel Terkait
Persis Solo Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Persebaya demi Bertahan di Liga 1
Tiga Mantan Petinggi Bank Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex
Pakar Soroti Risiko Rangkul Media Baru: Independensi Terancam, Kepercayaan Publik Bisa Tergerus
KTT ASEAN ke-48 di Filipina Fokus pada Ketahanan Energi, Pangan, dan Keselamatan Warga di Tengah Krisis Global