Agus di Cikarang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Percobaan Pembunuhan Mantan Pacar
Seorang pria berinisial Agus dari Cikarang, Bekasi, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Agus terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohani.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Agus, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Dasar Hukum Tuntutan Percobaan Pembunuhan
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Sidang selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Hanya Jeda, Pasar Global Masih Limbung
Konsumen Kendaraan Niaga Pilih Suku Cadang Berdasarkan Frekuensi Penggantian
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah