Penipuan Investasi Crypto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap 3 Klaster Sindikat
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Polisi mengidentifikasi operasi sindikat ini terbagi dalam tiga klaster terpisah yang beroperasi lintas negara.
3 Klaster Operasi Penipuan Crypto yang Diungkap Polisi
Kasus penipuan berkedok investasi cryptocurrency ini melibatkan jaringan kompleks. Berikut rincian tiga klaster yang berhasil diidentifikasi pihak kepolisian:
Klaster Indonesia: Penyedia Rekening dan Nominee
Klaster pertama beroperasi di Indonesia dengan tersangka RJ, LBK, dan NRA yang telah ditangkap di Kalimantan Barat. Peran mereka adalah mencari nominee untuk pembuatan rekening penampungan dana hasil kejahatan, termasuk rekening perorangan, rekening PT, dan akun wallet crypto.
Klaster Malaysia: Pengatur Jaringan dan Penjual Rekening
Klaster Malaysia bertugas menampung rekening berisi dana haram dan mengkoordinasikan pengiriman peralatan scam ke Kamboja. Mereka juga menjual rekening dan akun wallet crypto kepada sindikat penipuan online yang berbasis di Kamboja.
Klaster Kamboja: Eksekutor Penipuan
Klaster Kamboja berperan sebagai pelaku utama yang langsung melakukan aksi penipuan terhadap korban. Mereka mempekerjakan warga negara asing sebagai operator dan mengelola server untuk menjalankan kegiatan penipuan online dengan berbagai modus.
Modus Penipuan: Profesor Bersertifikat AS
Sindikat ini menggunakan modus yang canggih dengan mengaku sebagai profesor bersertifikat Amerika Serikat yang ahli trading crypto. Pelaku membuat iklan di media sosial dan mengajak korban bergabung ke grup WhatsApp untuk mendapatkan pelatihan trading.
Untuk membangun kepercayaan korban, pelaku melakukan percobaan dengan memprediksi kenaikan saham yang ternyata tepat. Mereka kemudian menyebarkan informasi bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni dan menyarankan korban beralih ke investasi cryptocurrency.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang terlibat dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Interpol. Polisi akan menetapkan tersangka tambahan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menuntaskan kasus penipuan investasi crypto ini.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi