Penipuan Investasi Crypto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap 3 Klaster Sindikat
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Polisi mengidentifikasi operasi sindikat ini terbagi dalam tiga klaster terpisah yang beroperasi lintas negara.
3 Klaster Operasi Penipuan Crypto yang Diungkap Polisi
Kasus penipuan berkedok investasi cryptocurrency ini melibatkan jaringan kompleks. Berikut rincian tiga klaster yang berhasil diidentifikasi pihak kepolisian:
Klaster Indonesia: Penyedia Rekening dan Nominee
Klaster pertama beroperasi di Indonesia dengan tersangka RJ, LBK, dan NRA yang telah ditangkap di Kalimantan Barat. Peran mereka adalah mencari nominee untuk pembuatan rekening penampungan dana hasil kejahatan, termasuk rekening perorangan, rekening PT, dan akun wallet crypto.
Klaster Malaysia: Pengatur Jaringan dan Penjual Rekening
Klaster Malaysia bertugas menampung rekening berisi dana haram dan mengkoordinasikan pengiriman peralatan scam ke Kamboja. Mereka juga menjual rekening dan akun wallet crypto kepada sindikat penipuan online yang berbasis di Kamboja.
Artikel Terkait
Rakornas 2026 di Sentul: Kunci Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
BPKB Digital Resmi Hadir, Cek Data Kendaraan Cukup dari Ponsel