Penipuan Investasi Crypto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap 3 Klaster Sindikat
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Polisi mengidentifikasi operasi sindikat ini terbagi dalam tiga klaster terpisah yang beroperasi lintas negara.
3 Klaster Operasi Penipuan Crypto yang Diungkap Polisi
Kasus penipuan berkedok investasi cryptocurrency ini melibatkan jaringan kompleks. Berikut rincian tiga klaster yang berhasil diidentifikasi pihak kepolisian:
Klaster Indonesia: Penyedia Rekening dan Nominee
Klaster pertama beroperasi di Indonesia dengan tersangka RJ, LBK, dan NRA yang telah ditangkap di Kalimantan Barat. Peran mereka adalah mencari nominee untuk pembuatan rekening penampungan dana hasil kejahatan, termasuk rekening perorangan, rekening PT, dan akun wallet crypto.
Klaster Malaysia: Pengatur Jaringan dan Penjual Rekening
Klaster Malaysia bertugas menampung rekening berisi dana haram dan mengkoordinasikan pengiriman peralatan scam ke Kamboja. Mereka juga menjual rekening dan akun wallet crypto kepada sindikat penipuan online yang berbasis di Kamboja.
Artikel Terkait
Aceh Minta Bantuan PBB untuk Tangani Banjir, DPR Ingatkan Pentingnya Koordinasi Pusat
Tragedi Bondi Beach Picu Australia Perketat Aturan Senjata Api
BMKG Waspadakan Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Akhir Desember 2025
YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda