Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI, Ini Keputusan Resmi MKD
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengakhiri polemik pengunduran dirinya.
Proses dan Dasar Keputusan MKD DPR
Keputusan MKD DPR RI ini diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh mayoritas unsur pimpinan serta anggota MKD. Dasar utama keputusan ini adalah surat resmi yang diterima MKD dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara.
Setelah melakukan penelaahan mendalam terhadap aspek hukum, tata beracara, serta keputusan partai, MKD akhirnya memutuskan untuk mengukuhkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas