Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI, Ini Keputusan Resmi MKD
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengakhiri polemik pengunduran dirinya.
Proses dan Dasar Keputusan MKD DPR
Keputusan MKD DPR RI ini diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh mayoritas unsur pimpinan serta anggota MKD. Dasar utama keputusan ini adalah surat resmi yang diterima MKD dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara.
Setelah melakukan penelaahan mendalam terhadap aspek hukum, tata beracara, serta keputusan partai, MKD akhirnya memutuskan untuk mengukuhkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
Artikel Terkait
InJourney Cetak Skor Hampir Sempurna dalam Keterbukaan Informasi
Bareskrim Selidiki Banjir Kayu Gelondongan di Sumut, Tersangkakan Pencucian Uang
Setahun Berbenah, ASDP Raih Predikat Informatif dari KIP
Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayah Kandung di Ciputat