KPK Tegaskan Pengakuan Wahyu Widodo Soal Urus Perkara Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Klaimnya terkait kasus pemerasan izin pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK: Tidak Ada Pengurusan Perkara di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengakuan Wahyu Widodo hanyalah sebuah modus penipuan. Ia menyatakan bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara yang dapat dilakukan di KPK.
Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Pemerasan TKA
Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai seorang wartawan, diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi mengenai aksinya yang mengaku bisa mengurus perkara.
Artikel Terkait
Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran
Alfamidi Antarkan 1.250 Pemudik Gratis, Tambah Rute Penerbangan ke Palembang
Angkot Terbakar di Depok Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tak Ada Korban Jiwa
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Atur Batasan untuk Jaga Kesehatan Mental Saat Mudik