KPK Tegaskan Pengakuan Wahyu Widodo Soal Urus Perkara Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Klaimnya terkait kasus pemerasan izin pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK: Tidak Ada Pengurusan Perkara di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengakuan Wahyu Widodo hanyalah sebuah modus penipuan. Ia menyatakan bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara yang dapat dilakukan di KPK.
Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Pemerasan TKA
Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai seorang wartawan, diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi mengenai aksinya yang mengaku bisa mengurus perkara.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Malam Ini di Jalan Gatot Subroto: Semanggi hingga Kuningan Macet Total
Banjir 1 Meter Gagalkan Mobil Terobos di Kemang, Lalu Lintas Lumpuh Total!
Beasiswa ke China untuk Lulusan Sekolah Rakyat: Kisah 50 Anak Kurang Mampu yang Mengubah Nasib
Guru Turun ke Jalan: 20 Tahun Mengabdi, Gaji Tak Sesuai & Tunjangan Mandek!