Tiga warga negara Australia menghadapi sidang perdana untuk kasus penembakan warga Australia di Badung, Bali. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Ketiga tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Mereka tiba di pengadilan menggunakan mobil rantis Brimob Polda Bali dengan wajah tertutup masker yang hanya menyisakan bagian mata.
Sidang kasus penembakan di Bali ini digelar di Ruang Cakra PN Denpasar dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Majelis hakim PN Denpasar memimpin persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung.
Pengamanan ketat diterapkan menjelang sidang kasus kriminal yang melibatkan WNA ini. Personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali melakukan sterilisasi ruang sidang, pemeriksaan barang bawaan, dan apel pengamanan di seluruh area PN Denpasar.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menegaskan bahwa pengamanan khusus dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan dan Pengadilan. Kasus penembakan ini menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di wilayah Bali.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari
Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut
Kisah Kecelakaan Palsu yang Berujung Pengakuan Pembunuhan di Asahan
Rafah Kembali Terbuka, Pasien dan Korban Luka Gaza Mulai Dievakuasi