Tiga warga negara Australia menghadapi sidang perdana untuk kasus penembakan warga Australia di Badung, Bali. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Ketiga tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Mereka tiba di pengadilan menggunakan mobil rantis Brimob Polda Bali dengan wajah tertutup masker yang hanya menyisakan bagian mata.
Sidang kasus penembakan di Bali ini digelar di Ruang Cakra PN Denpasar dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Majelis hakim PN Denpasar memimpin persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung.
Pengamanan ketat diterapkan menjelang sidang kasus kriminal yang melibatkan WNA ini. Personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali melakukan sterilisasi ruang sidang, pemeriksaan barang bawaan, dan apel pengamanan di seluruh area PN Denpasar.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menegaskan bahwa pengamanan khusus dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan dan Pengadilan. Kasus penembakan ini menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di wilayah Bali.
Artikel Terkait
85 Cagar Budaya Nasional Ditetapkan, Fadli Zon Dorong Keterlibatan Swasta
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar
Prabowo Elus Perut Ibu Hamil Saat Menjenguk Korban Kecelakaan Sekolah
Yaqut Tutup Mulut Usai 8 Jam Diperiksa KPK Soal Kuota Haji