1.073 ASN Pemprov Sumut Diberi Sanksi Teguran karena Main Judi Online
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah memberikan sanksi disiplin kepada 1.073 orang pegawai yang teridentifikasi bermain judi online. Sanksi tahap pertama yang diberikan kepada para pelaku adalah berupa teguran tertulis.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa data tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "1.073 orang itu data dari PPATK, yang terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji Pemprov Sumut. Data ini untuk tahun 2024," jelas Sutan Tolang Lubis, seperti dilansir dari detikSumut, Kamis (30/10/2025).
Lubis menegaskan bahwa pemberian teguran ini merupakan bagian dari upaya pembinaan awal. Peringatan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemprov Sumut serius menangani kasus judi online di kalangan aparaturnya.
"Saat ini kita dalam rangka pembinaan, jadi kita berikan hukuman disiplin ringan berupa teguran. Ke depan, kami akan terus memantau dan meminta data terbaru dari PPATK. Jika masih ada yang terlibat atau mengulangi pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan akan diberikan hukuman disiplin yang lebih berat," tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam membersihkan institusi dari praktik judi online dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Masyarakat dan para ASN diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Malam Ini di Jalan Gatot Subroto: Semanggi hingga Kuningan Macet Total
Banjir 1 Meter Gagalkan Mobil Terobos di Kemang, Lalu Lintas Lumpuh Total!
Beasiswa ke China untuk Lulusan Sekolah Rakyat: Kisah 50 Anak Kurang Mampu yang Mengubah Nasib
Guru Turun ke Jalan: 20 Tahun Mengabdi, Gaji Tak Sesuai & Tunjangan Mandek!