Upaya pemberantasan narkoba semakin intensif dilakukan oleh Polri. Menghadapi tren narkoba terbaru, kepolisian mengembangkan strategi baru untuk mengatasi ancaman ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan baru mengenai penyalahgunaan obat ketamine dan etomidate oleh pengedar narkoba. Kapolri menegaskan akan segera menerbitkan peraturan hukum khusus untuk mengatur penyalahgunaan kedua zat berbahaya tersebut.
"Hasil temuan di lapangan menunjukkan tren baru yang mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods," jelas Jenderal Sigit pada Rabu (29/10).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Kapolri mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan tersebut.
Artikel Terkait
BNN Bongkar Kerugian Ekonomi Narkoba: Rp 84,7 Triliun! Bisakah Jakarta Diselamatkan?
Truk Molen Jatuh ke Jurang di Leuwiliang, Ini Faktor Pemicu yang Bikin Ngeri
Demo Guru 30 Oktober 2025 Lumpuhkan Transjakarta? Ini Daftar Rute yang Dialihkan
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: Apa Dampaknya bagi Dunia?