Setelah ditangkap, Bermudo telah dipindahkan ke ibu kota, Lima, untuk menjalani masa penahanan. Proses hukum selanjutnya adalah menunggu ekstradisinya ke Amerika Serikat, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan oleh pihak berwenang.
Jaringan yang dipimpin Bermudo disebut sangat terorganisir dan terdiri dari warga negara asing, termasuk Meksiko, Venezuela, dan Guatemala. Kelompok ini beroperasi dari kawasan Lembah Sungai ApurÃmac, Ene, dan Mantaro (VRAEM) di Peru, yang dikenal sebagai wilayah produksi narkoba.
Perlu diketahui, Peru menduduki peringkat sebagai produsen kokain terbesar kedua di dunia setelah Kolombia, berdasarkan data dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Penangkapan ini menjadi pukulan signifikan bagi perdagangan narkoba internasional.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk KTT APEC 2025: Agenda & Tujuan
Preman Bacok Pedagang di Pasar Jombang Ciputat, Pemerasan Rp 100 Ribu Berujung Teror
Polres Dumai Gelar Penanaman Jagung Perdana Dukung Swasembada Pangan 2025
Kisah PRKW Tipu Teman Dekat di Depok dengan Modus Cicilan Motor