Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ini Alasan Lengkapnya
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi gugatan terhadap status bebas bersyarat yang diperolehnya. Dua organisasi masyarakat, RRUKI dan LP3HI, secara resmi mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kronologi Kasus Setya Novanto
Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP pada April 2018. Proses hukum terhadapnya dimulai sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2017.
Alasan Gugatan Bebas Bersyarat Setnov
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto dinilai tidak tepat. Menurutnya, terdapat dua alasan utama dalam gugatan ini:
Pertama, Setya Novanto masih terlibat perkara lain yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, masyarakat merasa kecewa dengan keputusan bebas bersyarat tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 telah memasuki tahap persidangan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Jika gugatan ini dikabulkan, Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Pengusaha Swasta Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Sekretaris Disdikbud Banten Tolak Puluhan Permintaan Titip Calon Siswa Baru di SMA Negeri
JK Tawarkan Investasi Energi Hijau Rp70 Triliun ke Prabowo untuk Dukung Target Pertumbuhan 8 Persen
BTN Jakarta International Marathon 2026 Kembali Digelar, Tawarkan Empat Kategori Lari di Rute Ikonik Ibu Kota