Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis dengan menetapkan seorang pengusaha swasta sebagai tersangka baru. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menjerat pejabat tinggi Badan Gizi Nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial AYS, atau Asep Yusuf Somantri, ditetapkan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
“Pada hari Sabtu yang lalu, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief kepada awak media.
Menurut keterangan penyidik, Asep Yusuf Somantri merupakan figur swasta yang diminta oleh tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Peran Asep dalam perkara ini adalah mencari mitra untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” papar Syarief.
Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa Sony Sonjaya secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra program tersebut. Akses ini memungkinkan Asep mengetahui titik-titik dapur yang kosong serta mengatur ulang status calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi yang mendaftar di portal mitra.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucap Syarief.
Dalam skema tersebut, Asep diduga memfasilitasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gigi yang baru mendaftar di portal yang sudah ditutup. Sebagai imbalan atas akses dan fasilitasi tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta total kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Kepala BGN Temui Prabowo, Laporkan Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Empat Terdakwa Budi Daya Ganja Greenhouse di Jombang Terancam Hukuman Mati
JK dan Putranya Bertemu Prabowo, Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW Demi Target Ekonomi 8 Persen
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla di Istana Merdeka