Indonesia dan Albania resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di Albania. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Ekonomi dan Inovasi Albania Delina Ibrahimaj di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Mukhtarudin mengatakan MoU ini menjadi landasan bagi kedua negara untuk bersinergi di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah penempatan. "Hari ini ditandai dengan menandatangani MoU, kesepahaman kedua belah pihak antara Indonesia dengan Republik Albania, dalam rangka kita memperkuat sinergi di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam konteks kita memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia yang salah satu negara penempatannya nanti adalah di Albania," ujarnya.
Pertemuan itu juga membahas peluang bagi pekerja profesional asal Indonesia untuk bekerja di Albania. Mukhtarudin menyebut Albania menjadi salah satu negara yang menantikan kedatangan tenaga kerja terampil dari Indonesia. "Kami memperbaiki atau memperkuat kualitas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, baik sebelum dan ketika maupun sesudah penempatan, dan dalam rangka kita juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja migran Indonesia dari low skill menuju medium-high skill workers. Albania merupakan salah satu negara yang menanti kita jadi penempatan pekerja migran yang skilled worker, yang formal maupun yang profesional," katanya.
Mukhtarudin berharap kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan. "Tentu harapan kita, hubungan baik antara kedua negara ini, antara pemerintah ini, menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Delina Ibrahimaj menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan Albania akan memfasilitasi warga negara Indonesia untuk bekerja secara aman, terkontrol, dan etis. "Melalui penandatanganan perjanjian ini, kita akan dapat berkolaborasi lebih lanjut untuk memfasilitasi warga negara Indonesia datang dan bekerja di Albania secara aman, terkontrol, dan etis, dengan tetap melindungi kepentingan warga negara Indonesia serta kepentingan komunitas bisnis di Albania," ujar Delina.
Menurut Delina, kehadiran pekerja profesional dari Indonesia akan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di Albania. "Saya sangat senang kita telah mencapai penandatanganan ini, dan saya yakin kebutuhan tenaga kerja di Albania untuk pekerja terampil dapat terpenuhi melalui kolaborasi berkelanjutan yang akan terus kita bina bersama Kementerian di sini di Indonesia," katanya.
Artikel Terkait
Sahroni Desak Langkah Luar Biasa Berantas TPPO hingga ke Akar
Menteri P2MI Tekankan Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Lindungi Pekerja Migran
Empat Kementerian dan Australia Perkuat Implementasi KUHP Baru untuk Lindungi Kelompok Rentan
Pekerja Migran di Taiwan Sulap Rindu Jadi Konten Komedi, Viral di Medsos