Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ 3).
Acara yang digelar di Jakarta itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta jajaran masing-masing kementerian. Menteri Mukhtarudin hadir didampingi Wakil Menteri Christina Aryani.
Dalam sambutannya, Mukhtarudin menegaskan bahwa sinergi antarkementerian merupakan implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui kerja sama yang terpadu. "Bangsa yang besar ini tidak bisa diurus oleh satu kementerian saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden," ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, bagi Kementerian P2MI, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan bagi calon pekerja migran (CPMI), pekerja migran, hingga keluarganya melalui pendekatan menyeluruh. "Pelindungan tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup penguatan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," imbuhnya.
Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan KemenPPPA atas komitmen membangun sinergi untuk menghadirkan kebijakan dan layanan yang saling melengkapi demi mewujudkan migrasi yang aman. Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Kementerian P2MI merupakan bentuk keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran melalui transformasi kelembagaan dari BP2MI menjadi kementerian.
Presiden Prabowo memberikan dua mandat utama kepada Kementerian P2MI. Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran sejak sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air. Kedua, mengoptimalkan penempatan pekerja migran yang memiliki kompetensi menuju sektor formal dengan kategori medium-skilled dan high-skilled.
Melalui Direktif Presiden periode 2026–2029, pemerintah menargetkan menyiapkan 500.000 calon pekerja migran terampil untuk mengisi berbagai sektor formal dan profesional di negara tujuan penempatan. "Target tersebut tidak mungkin dicapai oleh Kementerian P2MI sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan dan pelayanan berjalan terpadu serta saling melengkapi," beber Mukhtarudin.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi pembinaan hukum dan perlindungan pekerja migran, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pemberdayaan Posbakum dalam mendukung program Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera), serta penguatan koordinasi penanganan status kewarganegaraan pekerja migran dan keluarganya dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah persoalan anak-anak pekerja migran yang berstatus stateless akibat kompleksitas hukum kewarganegaraan di berbagai negara. Menurut Mukhtarudin, persoalan tersebut membutuhkan terobosan hukum dan koordinasi yang lebih kuat agar hak-hak anak, mulai dari pendidikan, pengasuhan, hingga kepastian status kewarganegaraan, dapat terpenuhi. "Kita harus mencari solusi agar anak-anak pekerja migran tidak lagi menjadi stateless, sehingga mereka memperoleh hak-haknya sebagai warga negara," tegasnya.
Kementerian P2MI terus memperkuat pemenuhan hak anak pekerja migran dengan mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui layanan reintegrasi, fasilitasi dokumen kependudukan, pendampingan psikososial, akses pendidikan, penyusunan kebijakan, serta kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menutup sambutannya, Mukhtarudin berharap penandatanganan kerja sama tersebut segera diikuti dengan implementasi program-program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. "Saya meyakini kolaborasi yang kita bangun hari ini akan menjadi pondasi yang semakin kokoh dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif, mewujudkan migrasi yang aman, serta memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya memperoleh hak dan perlindungan secara optimal," pungkasnya.
Peluncuran kerja sama ini diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Australia melalui AIPJ3 untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas, paralegal, serta pemberi bantuan hukum di tingkat desa atau kecamatan hingga akhir 2027. Rangkaian pelatihan ini menempatkan korban bukan hanya sebagai bagian dari prosedur, namun sebagai pusat dari proses peradilan serta meningkatkan pelindungan dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi KUHP, KUHAP yang baru, penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel Terkait
Empat Kementerian dan Australia Perkuat Implementasi KUHP Baru untuk Lindungi Kelompok Rentan
Pekerja Migran di Taiwan Sulap Rindu Jadi Konten Komedi, Viral di Medsos
Pemerintah Imbau Pekerja Migran di Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Serangan AS ke Iran
Pemerintah Susun Rencana Aksi Nasional Tindak Lanjuti Rekomendasi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran