Seorang pria berinisial AK (28) yang bekerja sebagai guru les ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku menggunakan modus iming-iming uang jajan dan kuota internet untuk mencabuli para korbannya yang masih di bawah umur.
Kasus ini ditangani oleh Polresta Tangerang. Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto mengungkapkan bahwa AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan aksi bejatnya.
"(Korban) Sekitar 29 anak laki-laki," kata Ipda Tri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7).
Artikel Terkait
Guru Les di Tangerang Tersangka Pelecehan Seksual terhadap 29 Murid
Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan di Sumbar: Suami Korban Mendengar Lewat Video Call
Pelajar SMP Alami Pelecehan Seksual di Angkot, Polisi Selidiki
Suami Guru Diduga Lecehkan Murid SD Selama Tujuh Bulan