Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai kader setelah bupati Lombok Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Selasa (21/7).
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," kata Viva Yoga saat dihubungi.
Tak hanya itu, PAN juga mencopot posisi Lalu Ahmad sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat. Kepemimpinan DPW PAN NTB kini diambil alih langsung oleh DPP PAN.
PAN menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kadernya tersebut. Viva Yoga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan seluruh kader untuk mawas diri dalam mengelola daerahnya masing-masing.
"PAN menyesalkan dan permintaan maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," tuturnya.
PAN mempersilakan KPK menjalankan proses hukum terhadap Lalu Ahmad Zaini secara transparan dan akuntabel. Partai berlambang matahari putih itu juga menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Lalu Ahmad Zaini merupakan salah satu dari 19 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Lombok Barat. Ia telah dibawa ke gedung KPK pada malam sebelumnya, Senin (20/7).
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkap detail identitas maupun konstruksi perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan tertutup di Lombok Barat telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi