Baleg DPR Setujui Harmonisasi Revisi UU LLAJ, Aturan Transportasi Online Dipisah ke UU Tersendiri

- Senin, 20 Juli 2026 | 21:10 WIB
Baleg DPR Setujui Harmonisasi Revisi UU LLAJ, Aturan Transportasi Online Dipisah ke UU Tersendiri

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob. "Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis maupun substansi RUU tersebut. Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Baleg telah melakukan rapat pleno dan rapat panja untuk memperdalam substansi. Salah satu perubahan signifikan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Martin menjelaskan, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri. "Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'," ujar Martin. "Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Ketentuan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R. Martin menambahkan, Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Selain pengaturan transportasi online, Panja menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, dan partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Juga penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan.

Perubahan lainnya menyangkut pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Pasal 239 ayat 1 menyebutkan pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Ayat 2 mengatur pengelolaan dana dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi yang dibentuk dengan undang-undang (ayat 3). Ayat 4 merinci ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan tersebut diatur dalam undang-undang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags