DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Perlindungan Transportasi Online

- Senin, 06 Juli 2026 | 16:24 WIB
DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Perlindungan Transportasi Online

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberikan perlindungan bagi ekosistem transportasi online. Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7).

Rapat dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu. Dari jajaran pimpinan DPR, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya: Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dalam unggahan di Instagram @sufmi_dasco, Dasco menyatakan bahwa rapat koordinasi ini membahas rumusan Perpres yang diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem transportasi online. "Hari ini memimpin Rapat Koordinasi dengan pemerintah membahas rumusan terkait Peraturan Presiden yang akan memberikan perlindungan terhadap ekosistem transportasi online di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta," ujarnya.

Dasco menambahkan, rapat tersebut menjadi forum bagi berbagai kementerian terkait untuk menyampaikan masukan dan rumusan. "DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pak Prabowo agar bisa segera dirasakan dan bermanfaat bagi semua pihak yang ada," kata dia.

Sebelumnya, DPR bersama perusahaan transportasi online seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab Indonesia, serta perkumpulan pengemudi online, telah menyepakati sejumlah hal. Salah satu poin krusial adalah batas maksimal komisi potongan yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi. "Skema bagi hasil ini menetapkan bahwa mitra pengemudi harus menerima 92 persen dari tarif, sementara perusahaan aplikasi maksimal mendapat 8 persen," tandas Dasco.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags