Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Organisasi ini mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kecaman itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kamil menyoroti pernyataan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai sikap itu arogan. "Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," ujarnya.
Menurut Kamil, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, ia mengingatkan bahwa menyerang kapasitas intelektual seseorang adalah tindakan yang tidak benar. "Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," tegasnya.
"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," imbuh Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung advokat senior mestinya memberikan teladan. "Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan di media sosial yang menyebut tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. "Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," ujarnya.
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut Ponco, sebagai sosok yang dekat dengan Presiden, semestinya Hotman bisa menjaga kehormatan. "Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Ponco menekankan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 6 menyebut peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan. Ponco mengingatkan adanya perlindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku tersebut. "Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," pungkas Ponco.
Artikel Terkait
Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Sahroni Kritik Hotman Paris yang Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus
PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan