Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus bocah berusia 4 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPAI menyebut kasus ini sebagai filisida, yaitu tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukan orang tua hingga menyebabkan anak meninggal dunia.
"Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Diyah menjelaskan, kasus filisida yang dilakukan oleh ibu sambung korban bisa terjadi karena beberapa faktor. Ia menyoroti pola asuh dan kesiapan ibu tiri sebagai faktor utama.
"Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ucapnya.
KPAI mendorong agar penyebab kematian korban segera diungkap. Diyah juga mendorong dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban.
"Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," kata Diyah.
Artikel Terkait
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Granat Aktif Ditemukan Pemulung di Bekasi, Tim Jibom Evakuasi
Ratusan Warga Bekasi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Senam Bersama di CFD