Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah kepolisian terkait tiga kasus korupsi adalah milik pribadinya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 282,4 miliar.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febri menegaskan bahwa seluruh emas dan uang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak merinci secara gamblang siapa pemilik barang-barang tersebut. "Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa kegiatan bangunan yang dapat dicek dan dipertanggungjawabkan secara hukum. "Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," imbuh Febri.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang total nilainya ditaksir mencapai Rp 282,4 miliar dari penggeledahan rumah di Sentul tersebut.
Artikel Terkait
Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Kasus Korupsi
Jampidsus Febrie Bantah Rumah di Sentul Terkait Korupsi, Akui Uang dan Emas Rp 476 Miliar Milik Pihak Lain
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya, Bantah Spekulasi soal Uang Miliaran
Polda Metro Geledah Ruko di Cipete, Sita Dokumen dan Komputer