Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara untuk pertama kalinya setelah rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik Polri. Penggeledahan itu terkait tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (8/7).
Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar: SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan hampir Rp 60 miliar. Temuan ini memicu spekulasi publik, namun Febrie meminta semua pihak menahan diri.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham?" kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah itu adalah milik pribadinya. Ia mempersilakan publik menelusuri riwayat kepemilikan rumah tersebut. "Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Mengenai uang dan emas yang ditemukan, Febrie menegaskan bahwa semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta publik menanti proses hukum yang berjalan. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Artikel Terkait
Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Kasus Korupsi
Jampidsus Bantah Terkait Kafe Cipete yang Digeledah Polri
Jampidsus Febrie Bantah Rumah di Sentul Terkait Korupsi, Akui Uang dan Emas Rp 476 Miliar Milik Pihak Lain
Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Temuan 74 Kg Emas dan Rp 282 Miliar