Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Kesejahteraan Guru demi Ekosistem Pendidikan

- Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB
Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Kesejahteraan Guru demi Ekosistem Pendidikan

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

"Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran, maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir," kata Ribka.

Menurutnya, rakornas menjadi forum penting untuk merumuskan kebijakan terintegrasi, mencakup penguatan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan dukungan transformasi karier bagi guru. Keberhasilan pembangunan pendidikan, ujarnya, bergantung pada komitmen nyata para pemimpin di pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan bagi sektor pendidikan.

"Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini," tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembagian tugasnya diatur secara spesifik: pemerintah pusat menetapkan standar nasional dan mengelola pendidikan tinggi; provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus; kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar dan PAUD.

Ribka mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional, karena kualitas sektor ini menjadi fondasi Visi Indonesia Emas 2045. Ia meminta seluruh pemda memprioritaskan pendidikan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di daerah.

"Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar," ungkapnya.

Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan pemda, Kementerian PANRB, dan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Salah satu fokusnya adalah memastikan tenaga PPPK paruh waktu tidak diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah. Ribka menegaskan bahwa anggaran terbatas tidak boleh menjadi alasan mengabaikan tenaga pendidikan.

"Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan," tandasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags