Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan usulan penerima bantuan rehabilitasi rumah benar-benar tepat sasaran. Pasalnya, dari sekitar 1,7 juta rumah yang diusulkan, baru sekitar 90 ribu yang dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengungkapkan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah secara hybrid di Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia menyoroti masih banyaknya usulan daerah yang ditolak karena tidak sesuai kriteria.
"Kenapa banyak data dari usulan teman-teman daerah yang tertolak? Yang tidak terpilih, ini karena bukan rumah yang betul-betul masyarakat miskin. Kenapa? Rumahnya agak mendingan diusulkan," ujar Tomsi dalam keterangan tertulis.
Pemerintah menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni pada tahun ini, dan meningkat menjadi dua juta rumah pada tahun depan. Kualitas pendataan menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Data BPS: 29,9 Juta Rumah Tak Layak Huni
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni di Indonesia. Namun, banyak daerah justru mengusulkan rumah yang kondisinya masih relatif layak, sementara rumah masyarakat yang benar-benar membutuhkan belum diusulkan. Akibatnya, banyak kabupaten/kota belum mampu memenuhi kuota penerima bantuan.
"Kami memahami rumah-rumah yang sangat miskin mungkin agak jauh. Entah di jurang-jurang mungkin, mungkin juga di gunung-gunung, mungkin juga di pantai-pantai yang lokasi agak jauh. Kami memahami itu. Tapi disitulah letak perjuangan kita sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan keadilan bagi mereka-mereka yang betul-betul memerlukan," jelas Tomsi.
Ia meminta kepala daerah segera melengkapi data usulan dengan kondisi rumah yang sesuai kriteria, termasuk dokumentasi rumah dari berbagai sisi sesuai ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat mengingat pelaksanaan rehabilitasi rumah tahun ini akan segera dimulai.
Tomsi juga mengingatkan Pemda agar tidak mengusulkan rumah yang tidak sesuai kriteria. Daerah yang tetap melakukannya akan dievaluasi. "Oleh karena itu, mengajak seluruh Pemda memanfaatkan program tersebut untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Perbaiki Data Usulan Bantuan Rumah
Sekjen Kemendagri: Pendidikan Kepemimpinan Harus Ubah Pola Pikir Aparatur
434 Kepala Desa Ikuti Program Kuliah Kilat di Universitas Indonesia