Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengaku heran dengan langkah Menteri Kehutanan Raja Juli yang tidak langsung menyerahkan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih mengembalikan ke KPK, amplop itu justru dikirim kembali ke Suhardiman yang kini terjerat kasus suap.
"Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya," kata Firman saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Firman menyebut, secara aturan pelaporan ke KPK memang diberikan tenggat waktu 30 hari. Kendati demikian, ia berharap Raja Juli memberikan klarifikasi mengapa amplop itu baru dilaporkan ke KPK setelah pemberitaan korupsi Bupati Kuansing heboh di publik.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar legislator Partai Golkar ini.
Menurut Firman, KPK nanti akan menelusuri alasan Raja Juli tidak menyerahkan langsung amplop tersebut ke pihaknya. Ia menyayangkan sikap menteri yang justru mengembalikan amplop ke Suhardiman.
"Itu yang kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada barang ditinggal ke mejanya katakanlah kalau dia nggak tahu. Itu kan harusnya kan segera menyerahkan kepada KPK," ujar Firman.
"Kalau ada barang di meja yang bukan haknya, itu kan mestinya harusnya segera dilaporkan. Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah gitu ya. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar aturan undang-undangnya seperti apa," tambah dia.
Komisi IV DPR, lanjut Firman, akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta penjelasan terkait hal ini agar publik tidak bingung.
"Ya, kita ingin mendengarkan secara langsung, tapi karena ini sudah menjadi ranah penegak hukum ya tentunya kita cuman hanya ingin mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya yang terjadi gitu," ujar Firman.
"Karena kita juga tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. Kita tidak akan mengintervensi tapi kita akan mendengarkan apa sih sebetulnya yang terjadi gitu, supaya kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik," imbuhnya.
Artikel Terkait
DPR: Dugaan Gratifikasi Menhut Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi