Pramono Tanggapi Usulan Depok Tambah Lima Rute Transjabodetabek

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:50 WIB
Pramono Tanggapi Usulan Depok Tambah Lima Rute Transjabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons usulan Pemerintah Kota Depok untuk menambah lima rute baru Transjabodetabek. Ia memastikan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Pemkot Depok.

Menurut Pramono, kebutuhan transportasi yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga semakin mendesak. Ia menilai Transjabodetabek efektif mengurangi kemacetan akibat tingginya mobilitas komuter.

"Ya, saya sudah membaca usulan itu. Nanti kami akan diskusikan dengan Pemerintah Kota Depok," ujar Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).

"Yang jelas, Transjabodetabek sekarang sudah menjadi kebutuhan. Terbukti, ini menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan bagi warga yang pagi hari ke Jakarta maupun sore hari kembali ke kediamannya masing-masing," tambahnya.

Pemprov DKI terus mendorong penguatan konektivitas transportasi publik dengan wilayah penyangga, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Upaya itu dilakukan untuk mempermudah mobilitas komuter sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Sebelumnya, Dishub Depok mengusulkan lima rute baru dan masih menunggu persetujuan Pemprov DKI. Sekretaris Dishub Kota Depok Aan Syurahman mengatakan usulan telah diajukan sejak April 2026 dan koordinasi dengan Dishub DKI serta Transjakarta sudah dilakukan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Transjakarta dan Dishub DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengembangkan trayek Transjabodetabek agar dapat mempermudah mobilitas warga Depok," ujar Aan.

Lima rute yang diusulkan meliputi Shila at Sawangan-Lebak Bulus, Terminal Sawangan-Kuningan, Terminal Depok-Cinere-Blok M, Terminal Jatijajar-Terminal Kampung Rambutan, serta penyesuaian rute Universitas Indonesia-Manggarai (sebelumnya Terminal Jatijajar-Manggarai).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags