Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan fee proyek untuk Bupati Syah dari pihak swasta. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang suap atau gratifikasi lain yang diterima oleh kepala daerah tersebut.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap Budi.
"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.
KPK telah menyegel sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Total ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi ini. Selain Bupati Syah, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Langkat, dan lima lainnya berasal dari pihak swasta.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada siang hari ini. Para pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Artikel Terkait
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Usai OTT
KPK Tangkap Bupati Langkat Usai Acara Apkasi, Uang Rp100 Juta Diamankan
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Diamankan 55 Kg Platinum dan Uang Miliaran
Kisah Pengembalian Amplop Raja Juli Antoni Dinilai Aneh dan Ujian Baru bagi KPK