Ayah Kandung di Sukoharjo Perkosa Anak Sendiri Selama 9 Tahun, Korban Akhirnya Berani Bicara

- Kamis, 02 Juli 2026 | 05:50 WIB
Ayah Kandung di Sukoharjo Perkosa Anak Sendiri Selama 9 Tahun, Korban Akhirnya Berani Bicara

Seorang pria berinisial F (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tega memerkosa anak kandungnya sendiri selama sembilan tahun. Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengumpulkan keberanian untuk melapor ke polisi. F kini ditahan di rutan Polres Sukoharjo.

Korban yang tak tahan dengan penderitaan yang terus berulang akhirnya mengadukan perbuatan sang ayah kepada kakak dan ibunya. Pihak keluarga langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.

"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026).

Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan pemerkosaan pertama terjadi pada 2017. Saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP dan berusia 12 tahun. Pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga Minggu (26/4). Selama sembilan tahun, F memaksa anaknya bersetubuh dua kali dalam sepekan.

Kuasa hukum korban menjelaskan, pelaku menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. F mengancam akan menyakiti ibu korban jika permintaannya ditolak, bahkan tak jarang menggunakan senjata tajam.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, 'kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti'. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).

Akibat perbuatannya, F terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags