Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka saat ini sudah ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6/2026), mengungkapkan para pelaku melakukan pemerasan dengan cara menyekap, menganiaya, hingga memasung kaki korban agar tidak bisa melarikan diri.
Para tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta CML (37) dan II (36).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran masing-masing. Dua tersangka, AI dan S, bertugas menyekap dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
Pengembangan kasus membawa polisi ke MML, pemilik percetakan yang menjadi otak penyekapan. "Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.
Polisi juga menangkap AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar, dan NHJ yang merakit alat pemasung. Sementara CML, adik MML, melarang office boy memberi makan korban. Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban.
Motif Penyekapan
Polisi mengungkap motif di balik penyekapan terhadap Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama, MML, menuduh ketiga korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold.
MML lalu memerintahkan penyekapan dan meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang. Korban Adit telah membayar Rp 50 juta, Rafly baru Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap mereka dengan alasan belum semua korban melunasi.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Penyekapan 21 Hari Tiga Karyawan Percetakan di Senen
IEEFA: Pemadaman Listrik Jadi Alarm Percepatan PLTS Atap
Komisi I DPR Selesaikan Uji Kelayakan 19 Calon Anggota KIP, Tujuh Nama Ditetapkan Besok
Empat Pelajar Tersesat di Bukit Maras Berhasil Dievakuasi