Survei Litbang Kompas: 80,6% Publik Nilai Kinerja Polri Semakin Baik

- Senin, 29 Juni 2026 | 13:25 WIB
Survei Litbang Kompas: 80,6% Publik Nilai Kinerja Polri Semakin Baik

Sebanyak 80,6% responden survei Litbang Kompas menilai kinerja Polri semakin baik. Hasil survei menunjukkan publik melihat adanya pembenahan yang dilakukan Polri, terutama terhadap anggota yang melanggar.

Survei terbaru Litbang Kompas digelar pada 9 hingga 18 April 2026 terhadap 1.200 responden melalui wawancara tatap muka. Pengambilan sampel dilakukan secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Margin of error 2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Mayoritas responden menilai Polri berbenah secara cepat, sistematis, dan tegas. Apresiasi publik terutama ditujukan pada sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Penilaian kinerja yang membaik ini turut membentuk kepuasan terhadap Polri, yang meningkat dari 65,1% menjadi 67,6%.

Sebanyak 94,3% responden mengetahui sanksi tegas yang dijatuhkan pimpinan kepolisian terhadap anggota yang melakukan penembakan tanpa prosedur. Publik juga menilai Polri telah menindak tegas kasus kekerasan hingga penyelundupan narkoba, dengan 80,3% hingga 88,6% responden mengetahui hal ini.

Di sisi lain, ada sejumlah pelanggaran yang dinilai masih relatif rendah dalam hal sanksi, seperti suap, gaya hidup mewah, keterlibatan dalam sindikat atau menjadi beking, serta pungutan liar. Terhadap keempat kategori ini, proporsi publik yang memvalidasi adanya penjatuhan sanksi berkisar 55,1 hingga 60,9%.

Mayoritas publik meyakini kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang. Peningkatan tren yang signifikan ini merupakan apresiasi terhadap pembenahan yang dilakukan Polri secara terus-menerus di bidang penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan keamanan.

Citra Positif Naik

Citra kelembagaan Polri juga naik signifikan menjadi 71,5%, dari 64,4% pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini dikaitkan dengan banyaknya pelibatan anggota Polri sebagai ujung tombak aparat negara di lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags