Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR di Bandung Belum Bisa Dikategorikan sebagai Penyiksaan

- Minggu, 28 Juni 2026 | 14:15 WIB
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR di Bandung Belum Bisa Dikategorikan sebagai Penyiksaan

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Sondang, Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya unsur kesakitan luar biasa (severe pain) yang ditujukan untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, atau keterlibatan negara. "Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi dampaknya sangat luar biasa," ujarnya.

Namun, Sondang menekankan bahwa perlu didalami apakah ada pengabaian dari negara dalam kasus ini. "Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika korban sudah berusaha menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," katanya.

Komnas Perempuan berkomitmen mengawal kasus ini dengan menurunkan tim ke Bandung. "Sejauh ini kami sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," tambah Sondang.

Meski belum masuk kategori penyiksaan, Komnas Perempuan menilai kasus YTR merupakan penganiayaan berat yang terencana dan berlangsung terus-menerus, hingga menimbulkan dampak signifikan termasuk disabilitas. Lembaga itu mendesak dilakukannya visum menyeluruh terhadap YTR untuk mendeteksi kemungkinan kekerasan seksual. "Sehingga pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan komplit, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana di KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," pungkas Sondang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags