Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang keras segala bentuk intervensi terhadap PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang kini resmi menyandang status Perseroan Daerah (Perseroda). Ia menegaskan bahwa profesionalisme mutlak dijaga agar kinerja perusahaan daerah tersebut terus meningkat.
Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam acara Jakarta Water Hero 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda memberikan fleksibilitas yang jauh lebih besar bagi PAM Jaya dalam menjalankan roda bisnisnya.
"Sekarang PAM Jaya statusnya juga sudah tidak lagi seperti dulu. Sekarang sudah menjadi PT PAM Jaya. Fleksibilitasnya tinggi," kata Pramono.
Meski bentuk badan usaha telah berubah, Pramono menekankan satu hal yang tidak boleh ikut berubah: pemisahan tegas antara peran regulator dan operator. Ia menjelaskan, PAM Jaya bertugas sebagai operator penyedia layanan air minum, sementara pemerintah daerah melalui Dinas Sumber Daya Air menjalankan fungsi regulator.
"Saya sampaikan bahwa intinya adalah yang tidak boleh berubah, pemisahan antara regulator dan operator itu harus jelas dan tegas. Operatornya PAM Jaya, regulatornya adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
Artikel Terkait
Senegal Hancurkan Irak 5-0, Jaga Asa ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Pemerintah Didorong Tetapkan Harga B50 Kompetitif agar Tak Kalah Saing dengan Solar Konvensional
Prancis Hajar Norwegia 4-1, Pastikan Puncak Klasemen Grup I Piala Dunia 2026
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG: Berpusat di Laut dengan Kedalaman 10 Km