KPK Kembangkan Kasus Pemerasan di Imigrasi Bali, Dua Kantor Imigrasi Diduga Jadi Lokasi Pungli

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:30 WIB
KPK Kembangkan Kasus Pemerasan di Imigrasi Bali, Dua Kantor Imigrasi Diduga Jadi Lokasi Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini, dua kantor imigrasi di Pulau Dewata diduga menjadi lokasi permintaan uang “pelicin” agar dokumen keimigrasian bisa diproses.

Pada Jumat, 26 Juni 2026, penyidik memeriksa dua saksi dari biro jasa: Ni Komang Yustarin, staf PT Bali Soft, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar. Dari keterangan keduanya, tim penyidik menelusuri adanya dugaan permintaan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Menurut Budi, uang tambahan itu menjadi semacam “pelicin” agar pengajuan bisa diproses. Jika biro jasa tidak memberikannya, berkas pengajuan seperti KITAS, KITAP, ITK, maupun VOA tidak akan dilayani.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari 18 orang yang diamankan saat itu, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Based on kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Salah satu nama yang mengejutkan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Ia menjadi bagian dari delapan tersangka yang kini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Selain Silmy, berikut daftar tersangka lainnya:

Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags