Mahkamah Agung Kamboja Tolak Banding Dua Jurnalis, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap Berlaku

- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB
Mahkamah Agung Kamboja Tolak Banding Dua Jurnalis, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung Kamboja menolak banding dua jurnalis yang divonis 14 tahun penjara atas tuduhan pengkhianatan, mempertegas hukuman yang telah dijatuhkan sejak Desember tahun lalu. Keputusan yang dibacakan pada Kamis (26/6) ini langsung memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia yang menuding pengadilan berada di bawah tekanan politik pemerintah Perdana Menteri Hun Manet untuk membungkam kebebasan pers.

Kedua jurnalis tersebut adalah Phorn Sopheap (39) dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara (41) dari TSP 68 TV Online. Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Provinsi Siem Reap karena "menyediakan informasi yang merugikan pertahanan nasional kepada negara asing", sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 445 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kamboja. Vonis itu kemudian dikukuhkan oleh Pengadilan Banding Battambang pada Maret lalu, sebelum akhirnya diajukan ke tingkat kasasi.

Sidang di Mahkamah Agung berlangsung singkat. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Kang Pothe Vireak, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan vonis terhadap kliennya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan putusan ini, satu-satunya jalan yang tersisa bagi kedua jurnalis adalah memohon grasi kepada Raja Kamboja.

Keduanya ditangkap secara terpisah pada 31 Juli 2025, sesaat setelah kembali dari liputan di Provinsi Oddar Meanchey. Wilayah itu berbatasan langsung dengan Thailand dan menjadi salah satu lokasi pertempuran pada tahun yang sama. Pemerintah menuduh mereka memproduksi konten yang membocorkan posisi dan strategi militer Kamboja selama konflik perbatasan tersebut.

Bryony Lau, Wakil Direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengecam keras putusan ini. "Tindakan penuntutan yang tidak berdasar dan hukuman penjara yang kejam terhadap dua jurnalis ini menunjukkan sikap penghinaan pihak berwenang Kamboja terhadap kebebasan pers," katanya kepada The Associated Press. Ia menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalisme hanya akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi independen dan menghambat jurnalis dalam menyampaikan kisah tentang Kamboja ke dunia internasional.

Di sisi lain, Menteri Informasi Kamboja Neth Pheaktra membela keputusan pengadilan. Menurutnya, pengadilan telah bertindak independen berdasarkan hukum yang berlaku. "Kamboja sepenuhnya menghormati kebebasan pers dan peran penting jurnalis dalam masyarakat demokratis," ujarnya kepada AP. "Namun, jurnalis, yang posisinya sama dengan warga negara lain, harus membedakan antara jurnalisme yang sah dan tindakan yang melanggar hukum. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dilindungi, tetapi tidak tanpa batas, dan tidak memberikan kekebalan dari tanggung jawab pidana."

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penangkapan terhadap aktivis, pegiat lingkungan, dan jurnalis di Kamboja. Seorang reporter peraih penghargaan yang menyelidiki kasus korupsi dan pusat penipuan daring di negara itu pun pernah menjadi sasaran. Peringkat kebebasan pers Kamboja tahun ini bahkan diturunkan oleh Freedom House, kelompok advokasi asal Amerika Serikat, yang mencatat bahwa hampir semua media independen di negara tersebut telah tutup.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags