Perempuan Disekap dan Disiksa Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung, Polisi Tangkap Pelaku

- Jumat, 26 Juni 2026 | 06:15 WIB
Perempuan Disekap dan Disiksa Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung, Polisi Tangkap Pelaku

Seorang perempuan berinisial YTT, 29 tahun, mengalami penyekapan dan penyiksaan oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat, selama tiga tahun hingga menderita luka fisik permanen. Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan tetangga maupun pihak sekitar. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sementara Taufik telah ditangkap polisi setelah sebelumnya sempat buron.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan ekstrem terhadap perempuan bisa berlangsung tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar. Menurutnya, menurunnya kepedulian sosial akibat kesibukan masyarakat dapat berdampak serius apabila persoalan kecil diabaikan. “Harus kita akui, ada banyak tragedi besar berawal dari persoalan-persoalan kecil yang terabaikan,” ujarnya. Lingkungan yang semestinya menjadi benteng perlindungan pertama bagi YTT justru gagal menangkap tanda-tanda bahaya yang muncul di depan mata.

Publik pun hanya bisa terperanjat saat tragedi itu terkuak, meski jejak-jejaknya telah lama tertinggal di sekitar kita. Seolah ada dinding tak kasatmata yang memisahkan manusia dari manusia lainnya, membuat tanda-tanda yang semestinya terbaca justru luput dari pengamatan.

Dari peristiwa ini, setiap anggota masyarakat perlu menghidupkan kembali budaya saling peduli, berani bertanya ketika melihat kejanggalan, dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan maupun penelantaran di lingkungan sekitar. Kesibukan hidup tidak boleh mengikis, apalagi mengubur, kepekaan dan jiwa kemanusiaan. Sebab, kepedulian sosial merupakan garis pertahanan pertama untuk mencegah seseorang terjerumus dalam penderitaan yang berkepanjangan tanpa pertolongan.

Negara juga diingatkan untuk tetap aktif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan. Ketika kasus penyekapan seperti yang dilakukan Taufik Hidayat terjadi tanpa terdeteksi, berarti harus ada sistem deteksi dini berbasis komunitas yang terstruktur. Kepedulian sosial yang selama ini kerap berhenti sebagai nilai moral yang abstrak harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret. Ia perlu diwujudkan dalam sistem pelaporan lingkungan yang aman, mudah diakses, responsif, serta terinstitusionalisasi dengan baik. Dengan demikian, kepekaan warga tidak hanya menjadi sikap personal, tetapi juga bagian dari mekanisme perlindungan kolektif yang mampu mencegah tragedi sebelum terlambat.

Indonesia telah memiliki modal sosial dan kelembagaan yang cukup kuat untuk membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas. Struktur RT/RW, misalnya, secara regulatif tidak hanya berfungsi mendata warga, tetapi juga menjaga ketertiban serta menjadi simpul komunikasi di lingkungan terkecil masyarakat. Fungsi kepolisian komunitas juga perlu terus digencarkan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat semestinya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi, tetapi juga pada upaya deteksi dini dan pemetaan risiko.

Komnas Perempuan pun diingatkan untuk terus mendorong standardisasi sistem deteksi dini di level desa dan kelurahan. Sebagai lembaga yang selama ini berada di garis depan advokasi perlindungan perempuan, Komnas Perempuan memiliki posisi strategis untuk merumuskan indikator-indikator kerentanan, mekanisme pelaporan, serta pola koordinasi antarinstansi yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Di luar upaya mitigasi, kepolisian didesak menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat. Penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penganiayaan. Seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban selama berada dalam relasi dengan tersangka juga harus ditelusuri. Kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama umumnya tidak berdiri sebagai satu tindakan tunggal, tapi merupakan akumulasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang saling berkaitan. Aparat wajib mengungkap secara utuh dan memastikan setiap bentuk kekerasan yang terjadi memperoleh konsekuensi hukum yang setimpal.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.