Polres Nganjuk Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan Pemain Sepak Bola, Tiga Pelaku Utama Masih di Bawah Umur

- Jumat, 26 Juni 2026 | 05:20 WIB
Polres Nganjuk Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan Pemain Sepak Bola, Tiga Pelaku Utama Masih di Bawah Umur

Polres Nganjuk menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku utama, sementara sembilan lainnya adalah anak-anak dan dua orang dewasa.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (24/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi brutal tersebut. Mulai dari menghadang kendaraan korban, menendang motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan sabuk.

“Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20),” kata Didid dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6).

Tiga pelaku utama diduga menjadi aktor paling aktif dalam aksi kekerasan itu. “Mereka diduga aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.