Jaksa Agung Terbitkan Aturan Teknis Plea Bargaining dan DPA demi Keseragaman Penyelesaian Perkara

- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:05 WIB
Jaksa Agung Terbitkan Aturan Teknis Plea Bargaining dan DPA demi Keseragaman Penyelesaian Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerbitkan aturan teknis yang mengatur mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana yang baru. Langkah ini ditempuh untuk memastikan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan selaras dan akuntabel.

Kebijakan itu disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Menurut dia, petunjuk teknis ini menjadi krusial karena aturan baku dalam KUHP dan KUHAP yang baru belum mencakup seluruh aspek secara rinci.

"Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara agar berjalan seragam dan akuntabel, maka telah dikeluarkan sebanyak 17 Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait dengan berbagai substansi dan mekanisme KUHAP dan KUHP yang baru," kata Burhanuddin dalam paparannya, Rabu (24/6/2026).

Dari belasan surat tersebut, salah satu yang menjadi acuan utama adalah Surat Jampidum Nomor B-1192 tertanggal 10 Maret 2026. Aturan ini memuat secara detail mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), hingga perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).

"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik atau best practice yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional, seperti plea bargaining sebagai mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah, atau DPA terhadap korporasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan," jelas Burhanuddin.

Penerapan plea bargaining dan DPA, menurut Burhanuddin, bukan sekadar perubahan prosedur. Ia menekankan bahwa ini merupakan pergeseran paradigma hukum yang mendasar. Tujuan utama hukum saat ini, tegasnya, bukan lagi semata-mata membalas perbuatan pelaku, melainkan pemulihan.

"KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemulihan keseimbangan sosial dan perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," terangnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar