Selebgram Adam Deni Gearaka (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat aksi perusakan sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara, yang disertai dengan aksi memamerkan senjata jenis airsoft gun. Peristiwa ini bermula dari rasa tidak terima Adam terhadap perlakuan pemilik ruko terhadap rekannya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa kejadian pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni. Saat itu Adam mendatangi lokasi karena adanya perselisihan dengan pemilik ruko. “Pengakuan Adam Deni, karena ada temannya di situ, katanya dimarah-marahin sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ,” jelas Bima Sakti saat dihubungi pada Selasa, 23 Juni.
Sesampainya di tempat kejadian, Adam langsung memperlihatkan airsoft gun yang diselipkan di pinggang belakangnya. Kepada polisi, ia mengaku melakukan hal tersebut semata-mata untuk menakut-nakuti pemilik ruko. “Itu kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana,” ujar Bima menirukan aksi Adam.
“Kalau itu sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,” imbuhnya.
Setelah insiden tersebut, Adam meninggalkan lokasi. Namun, masalah belum selesai dianggapnya. Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni, ia kembali lagi dan melakukan aksi perusakan. “Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” kata Bima Sakti.
Korban yang merasa terancam dan dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan Adam di tempat kejadian perkara beserta sejumlah barang bukti. “Diamankan 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa,” tuturnya.
Saat ini Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan. Ancaman hukuman yang membayanginya mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
13 Anak Panti Asuhan di Borobudur Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Goreng Donasi
Pengemudi Ojol Tergiur Iming-iming Rp600 Ribu, Motor Digasak Pelaku di Tanjung Priok
340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Sejumlah Titik di Aceh
AirAsia Targetkan Pemulihan Kapasitas Penuh pada Agustus 2026, Buka Rute Baru hingga London dan Busan