Perjanjian Damai AS-Iran Masih Simpang Siur, Isi Kesepakatan Nuklir Belum Dipublikasikan

- Rabu, 17 Juni 2026 | 06:05 WIB
Perjanjian Damai AS-Iran Masih Simpang Siur, Isi Kesepakatan Nuklir Belum Dipublikasikan

Proses perdamaian antara Iran dan Amerika Serikat masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun Presiden AS Donald Trump telah menegaskan bahwa kesepakatan telah diteken, teks perjanjian damai antara kedua negara itu belum juga bisa dipublikasikan secara utuh hingga saat ini.

Wakil Presiden AS, JD Vance, dalam wawancaranya dengan NBC News mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut mencakup kewajiban bagi pengawas nuklir untuk kembali ke Iran. Ia menyebut ketentuan itu sebagai bagian inti dari perjanjian yang telah dirancang.

“Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Amerika Serikat akan membantu Iran menghancurkan persediaan uranium yang sangat diperkaya. Hal itu dijelaskan dengan sangat jelas dalam nota kesepahaman (MoU),” kata Vance.

Vance juga menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan inspeksi nuklir dapat dirumuskan pada hari Jumat mendatang. Ia optimistis proses itu akan berlangsung cepat karena tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan mengenai masalah khusus ini.

“Ada kesepakatan luas tentang hal ini. Tidak banyak perbedaan pendapat; itu seharusnya terjadi dengan sangat cepat,” ujarnya.

Sementara itu, para pejabat Iran memiliki pandangan yang berbeda. Mereka sebelumnya menyatakan bahwa negosiasi mengenai masalah nuklir baru akan digelar setelah penandatanganan perjanjian awal. Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, saat mengumumkan MoU pada hari Senin lalu, juga menegaskan bahwa “negosiasi untuk perjanjian akhir akan ditunda hingga pihak lain memenuhi kewajibannya berdasarkan” kesepakatan awal.

Perbedaan interpretasi ini muncul setelah Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, pertama kali mengumumkan kesepakatan damai AS dan Iran pada Senin (15/6). Sharif menyatakan bahwa Washington dan Teheran sepakat untuk menyatakan penghentian pertempuran secara “segera dan permanen” di semua front, termasuk Lebanon.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar