Polsek Banyuwangi meringkus seorang wanita berinisial M (34) di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Minggu (2/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Ia hendak melarikan diri ke Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, bersama suami dan anaknya.
M ditangkap karena mencuri tablet di sebuah rumah warga di Kelurahan Lateng. Aksi nekatnya terekam jelas oleh CCTV milik warga di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng. Dalam rekaman tersebut, M terlihat membawa serta anaknya yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban. "Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya ditangkap saat akan meninggalkan Banyuwangi," ujarnya, Senin (3/8).
Peristiwa itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal bekerja. Korban sempat mengunci pintu dan menyimpan kunci di atas kusen. Namun, saat pulang pada sore hari, ia mendapati tablet Redmi beserta kardusnya dan uang tunai Rp 110 ribu telah raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTV bersama tetangga dan melapor ke polisi, keberadaan M yang hendak melarikan diri ke Madura pun terdeteksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat bukti gadai tablet milik korban, kuitansi pembelian, rekaman CCTV, serta satu unit Honda Beat yang digunakan M saat beraksi bersama anaknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan M bukan pemain baru. Perempuan asal Kelurahan Mandar ini tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa. "Yang bersangkutan merupakan residivis empat kali masuk Lapas. Dia sudah melancarkan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro. M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP," pungkas Hendry.