Iran dan AS Saling Klaim Soal Isi Kesepakatan Damai, Teks Perjanjian Belum Dipublikasikan

- Rabu, 17 Juni 2026 | 05:30 WIB
Iran dan AS Saling Klaim Soal Isi Kesepakatan Damai, Teks Perjanjian Belum Dipublikasikan

Proses perdamaian antara Iran dan Amerika Serikat masih menyisakan tanda tanya besar di tengah klaim yang saling bertolak belakang. Teks kesepakatan damai yang disebut telah diteken oleh Presiden AS Donald Trump hingga kini belum bisa dipublikasikan secara utuh, menimbulkan spekulasi mengenai isi dan implementasi perjanjian tersebut.

Wakil Presiden AS, Vance, dalam wawancara dengan NBC News mengungkapkan bahwa kesepakatan itu mensyaratkan kembalinya pengawas nuklir ke Iran. Ia menyebut hal tersebut sebagai inti dari perjanjian yang telah dirumuskan. Menurutnya, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Amerika Serikat akan membantu Iran menghancurkan persediaan uranium yang sangat diperkaya, sebuah ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam nota kesepahaman (MoU).

Vance menambahkan bahwa jadwal untuk inspeksi nuklir dapat ditetapkan pada hari Jumat mendatang. “Karena ada kesepakatan luas tentang hal ini, tidak banyak perbedaan pendapat tentang masalah khusus ini; itu seharusnya terjadi dengan sangat cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, para pejabat Iran memiliki pandangan yang berbeda. Mereka sebelumnya menegaskan bahwa negosiasi mengenai masalah nuklir baru akan digelar setelah penandatanganan perjanjian awal. Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, saat mengumumkan MoU pada hari Senin, juga menyatakan bahwa “negosiasi untuk perjanjian akhir akan ditunda hingga pihak lain memenuhi kewajibannya berdasarkan” kesepakatan awal.

Sementara itu, kesepakatan damai antara kedua negara ini pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, pada Senin (15/6). Sharif menyatakan bahwa Washington dan Teheran sepakat untuk menyatakan penghentian “segera dan permanen” untuk pertempuran di semua front, termasuk Lebanon. Pernyataan ini justru memperkuat keraguan publik mengenai transparansi dan kesiapan kedua pihak dalam menjalankan proses perdamaian yang telah dicanangkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar