Pegadaian mengambil langkah antisipatif terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional dengan menyelenggarakan forum bertajuk Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026. Acara yang digelar di The Gade Tower, Jakarta, ini mengusung tema ‘Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis’. Forum strategis ini merupakan respons langsung perusahaan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua regulasi baru tersebut diproyeksikan membawa perubahan signifikan terhadap manajemen risiko hukum di dunia usaha, tidak terkecuali bagi Pegadaian. Untuk membedah implikasi dari perubahan ini secara mendalam, LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum nasional terkemuka sebagai narasumber. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho. Keduanya mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam undang-undang baru tersebut serta mengidentifikasi dampaknya terhadap operasional korporasi.
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru merupakan kunci utama dalam menjaga kepatuhan dan reputasi perusahaan. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko.
“Melalui LEXIS 2026, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan legal awareness di seluruh lini organisasi,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026). “Ini bukan sekadar kepatuhan formalitas, melainkan pondasi kokoh untuk melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis Pegadaian di masa depan,” sambungnya.
Forum ini diikuti secara antusias oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia, Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026. Dengan penguatan kompetensi hukum yang masif ini, Pegadaian berkomitmen membangun kesiapan yang matang di seluruh elemen kunci perusahaan dalam mengelola risiko hukum. Langkah konkret ini diharapkan dapat memitigasi potensi fraud serta memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan optimal di seluruh wilayah kerja Pegadaian.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Edison di Muara Enim
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan sebagai Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Inovasi Ekonomi Sirkular MIND ID di Invirotech 2026
Pemprov DKI Pastikan CCTV di Bundaran HI Berfungsi Normal Saat Demo Mahasiswa