BPK Hormati Proses Hukum Usai Lima ASN-nya Terjaring OTT KPK di Kasus Suap Muara Enim

- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:55 WIB
BPK Hormati Proses Hukum Usai Lima ASN-nya Terjaring OTT KPK di Kasus Suap Muara Enim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya angkat bicara setelah lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pernyataan resminya, BPK menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian pernyataan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam keterangan yang diterima pada Kamis (11/6/2026).

Lembaga pemeriksa keuangan negara itu juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung. BPK berjanji akan memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar perwakilan BPK dalam keterangan yang sama.

Di sisi internal, BPK tidak tinggal diam. Lembaga tersebut akan memproses secara etik setiap ASN yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPK untuk terus mengevaluasi dan memperkuat sistem manajemen integritas di lingkungannya secara berkelanjutan.

"Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," jelas pernyataan BPK.

Sementara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan sah di lapangan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

"Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," lanjut Budi saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Budi mengungkapkan bahwa Edison diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK. Pemberian tersebut diduga terkait dengan temuan audit BPK dalam pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Uang suap yang diserahkan oleh Edison diduga berasal dari PT Millenium Solusi Abadi, perusahaan yang bertindak sebagai supplier smart board.

"Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Budi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar